Kebijakan Moneter
1 Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter sebagai
salah satu kebijakan ekonomi makro, pada dasarnya kebijakan moneter merupakan
kebijakan pemerintah di bidang keuangan dalam mengatur jumlah uang yang beredar
dan tingkat suku bunga yang bertujuan untuk menjaga kestabilan nilai rupiah dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Kebijakan moneter merupakan
kebijakan yang mengatur jumlah uang beredar dan tingkat suku bunga.
Kebijakan
moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah
negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi,
mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera.
Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin
requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan
pemerintah lain.
Kebijakan
moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai
keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga,
pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca
pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi
ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta
neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam
kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan
(tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan
oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan
moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi
secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur
keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat
terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam
pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah
satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro
wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi
bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Menurut
Nopirin: kebijakan moneter adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter
(biasanya bank sentral) untuk mempengaruhi jumlah uang beredar dan kredit yang pada
gilirannya akan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat (Nopirin,
1992:45). Bank sentral
adalah lembaga yang berwenang mengambil langkah kebijakan moneter untuk
mempengaruhi jumlah uang beredar.
Menurut
Iswardono : kebijakan moneter merupakan salah satu bagian integral dari
kebijakan ekonomi makro. Kebijakan moneter ditujukan untuk mendukung
tercapainya sasaran ekonomi makro, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi,
stabilitas harga, pemerataan pembangunan, dan keseimbangan neraca pembayaran
(Iswardono, 1997 : 126).
Pengaturan
jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau
mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan
menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif /
Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah
uang yang edar.
2. Kebijakan Moneter Kontraktif /
Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi
jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money
policy).
2 Tujuan
Kebijakan Moneter Bank Indonesia
Tujuan kebijakan moneter antara lain untuk mencapai hal-hal sbb:
1. Menjaga Stabilitas Ekonomi
stabilitas ekonomi merupakan suatu keadaan yang menujukkan pertumbuhan ekonomi
berlangsung secara terkendali dan berkelanjutan. Pertumbuhan arus barang
atau jasa dan arus uang berjalan seimbang.
2. Menciptakan kesempatan kerja. Jika
pertumbuhan ekonomi positif , maka kegiatan usaha atau kegiaatn produksi
meningkat.Peningkatan produksi akan di ikuti dengan terbukanya kesempatan
kerja,pendapatan masyarakat meningkat sehingga dapat meningkatkan akan taraf
hidup masyarakat.
3. Kestabilan Harga. Kondisi ekonomi
yang baik akan ditandai dengan tingkat harga barang yang stabil. Harga
barang terjangkau oleh masyarakat sehingga daya beli masyarakat meningkat.
4. Mengedarkan mata uang sebagai alat
pertukaran (medium of exchange) dalam perekonomian.
5. Membantu pemerintah melaksanakan
kewajibannya yang tidak dapat terealisasi melalui sumber penerimaan yang
normal.
6. Memperbaiki neraca Perdagangan Kerja
Masyarakat dengan jalan meningkatkan ekspor dan mengurangi impor dari luar
negeri yang masuk ke dalam negeri atau sebaliknya.
Kebijakan moneter di Indonesia
dikendalikan oleh dewan moneter yang anggotanya terdiri dari:
1. Menteri Keuangan (sebagai ketua)
2. Menteri Perdagangan dan Industri
(sebagai anggota)
3. Gubernur Bank Indonesia (sebagai
Anggota)
2.3 Instrumen Kebijakan
Moneter
Untuk mencapai kebijakan moneter
yang ditentukan,baik menambah maupun mengurangi jumlah uang beredar, bank
sentral dapat menggunakan berbagai alat (instrumen) yang dikenal dikenal dengan
instrumen moneter,yaitu kebijakan diskonto,kebijakan operasional pasar
terbuka,kebijakan rasio kas, pengawasan kredit secara selektif, dan persuasi
moral.
A. Kebijakan Diskonto ( politik
diskonto)
Kebijakan pemerintah dibidang
keuangan dengan jalan menaikan atau menurunkan tingkat suku bunga. Jika
Pemerintah menginginkan jumlah uang yang beredar di masyarakat berkurang, maka
pemerintah tinggal menaikan tingkat suku bunga. Sebaliknya, jika pemerintah
menginginkan jumlah uang yang beredar berkurang, maka tingkat suku bunga
tinggal dinaikkan. Dengan demikian, bank juga akan menaikkan suku bunga
tabungan dan kredit. Bila tingkat suku bunga naik maka masyarakat akan
berbondong-bondong untuk menabung atau mendepositikan uangnya ke bank.
Sebaliknya jika pemerintah
menginginkan jumlah uang yang beredar bertambah, maka tingkat suku bunga kredit
atau tabungan diturunkan. Bank juga akan menurunkan suku bunganya. Bila hal ini
terjadi masyarakat kurang terpacu untuk menabung di bank. Dengan kebijakan
diskonto tersebut diharapkan inflasi dapat dikendalikan.
B. Kebijakan Operasi
Pasar Terbuka ( open market operation )
Kebijakan pemerintah menjual
ataupun membeli obligasi ke pasar bebas dengan tujuan mengendalikan
jumlah uang yang beredar (money supply ). Jika
pemerintah menghendaki jumlah uang yang beredar di
masyarakat berkurang, maka pemerintah akan menjual obligasi ke masyarakat.
Sebaliknya jika pemerintah menghendaki jumlah uang yang beredar bertambah, maka
pemerintah akan melakukan pembelian kembali obligasi dari masyarakat.
Pada saat ini pemerintah melakukan
penjualan surat berharga SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan SPBU (Surat
Berharga Pasar Uang).
C. Kebijakan Rasio Kas (Cadangan
Minimum)
Kas adalah kebijakan pemerintah
dengan cara mengubah cadangan mimimum. Cadangan minimum adalah perbandingan
antara uang tunai yang disimpan di Bank (uang yang tidak dipinjamkan pada
nasabah) dengan jumlah simpanan para nasabah yang meliputi giro, deposito dan
lain-lain. Simpanan itu disebut giro wajib minimum (GWM).
Pada saat ini setiap bank wajib
menyimpan 5% dari dana bank yang dihimpun dari masyarakat. Artinya jika seorang
nasabah menyimpan Rp. 100.000,00 di bank maka 5%-nya atau Rp.5000,00 disimpan
oleh pemerintah. Sementara sisa tabungannya yaitu Rp 95.000,00 dapat digunakan
bank untuk investasi atau pinjaman.
Jika pemerintah menginginkan jumlah
uang yang beredar berkurang maka rasio kasnya dinaikkan. Misalnya, dinaikkan
menjadi 10%, maka uang jumlah uang nasabah tersebut di bank menjadi Rp
10.000,00. Sebalinya jika pemerintah menginginkan jumlah uang yang bertambah,
maka rasio kas diturunkan.
D. Pengawasan kredit
secara selektif.
Kebijakan ini bertujuan agar
bank-bank yang memberikan kredit (pinjaman) dan yang melakukan investasi harus
sesuai dengan keinginan pemerintah. Jadi, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk
mengawasi jumlah uang yang beredar melainkan untuk mengurangi jenis pinjaman
dan sasaran investasi.
E. Persuasi moral
Kebijakan ini dilakukan oleh bank
indonesia dengan meminta atau menghimbau bank sentral untuk selalu
mempertimbangkan kondisi makro ekonomi maupun kondisi makro masing-masing
bank dalam menyusun renca ekspansi kredit yang realistis. Kebijakan persuasi
moral ini pada dasarnya untuk mendorong perbankan agar senantiasa menerapkan
prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit namun dengan tetap memberikan
kebebasan bagi perbankan untuk tumbuh dan berkembang berdasarkan mekanisme
pasar.
Kebijakan diskonto juga memiliki
pengaruh bagi konsumen. Sebagai contoh, jika jumlah uang beredar sedikit
sedangkan bunga tinggi, maka akan sulit bagi seseorang untuk membeli rumah.
Karenanya hanya ada sedikit rumah yang dibangun dan lapangan kerja pun
menyempit. Sebaliknya jika uang beredar banyak dan bunga bank rendah. Maka akan
mudah bagi seseorang untuk membeli rumah maka, permintaan rumah juga akan
meningkat dan akan terbuka kesempatan kerja baru.
Lembaga keuangan meminjam uang pada
Bank Indonesia tidak hanya dalam masalah pinjaman atau investasi. Mereka juga
bisa meminjam uang pada saat terjadi penarikan uang besar-besaran seperti yang
pernah terjadi di indonesia pada tahun 1998.
Inflation Targeting Framework (ITF)
Dari masa kemasa, Bank Indonesia
sebagai bank sentral yang menentukan kebijakan moneter di Indonesia
selalu berusaha untuk mencari cara bagaimana mencapai tujuan-tujuannya dengan
lebih efektif dan efisien.Salah satu perkembangan baru ini adalah penggunaan
kerangka penargetan inflasi (Inflation Targeting Framework) dalam setiap
kebijakan yang diambil kerangka ini secara efektif mulai di laksanakan pada
tahun 2000,sejak dikeluarkannya UU No.23 Thn 1999 tentang Bank Indonesia.
ITF merupakan kerangka kerja
kebijakan moneter yang transparan dan konsisten diarahkan untuk mencapai
sasaran inflasi beberapa tahun kedepan yang secara eksplisit ditetapkan dan di
umumkan.Point utama dari ITF ini bagaimana Bank Indonesia mengambil berbagai
kebijakn supaya menghasilkan tingkat inflasi yang telah di tentukan
sebelumnya.Dengan penggunaan ITF ini,Bank Indonesia diharapkan semakin tajam
dalam proses pengambilan kebijakannya karena sasaran akhir yang lebih jelas
dibandingkan sebelumnya.Selain itu,dengan di umumkannya sasaran inflasi
tersebut masyarakat diharapkan lebih mudah untuk diarahkan perilaku ekonominya.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia
memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan
sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan
utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara
operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan
instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik
rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan
wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat
melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
editing : Intan Nurbaiduri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar