Kamis, 05 Desember 2013

Kebijakan Publik

 Kebijakan Publik

Istilah kebijakan publik adalah terjemahan istilah bahasa Inggris
"Public Policy". Kata "policy" ada yang menerjemahkan menjadi "kebijakan" (Samodra Wibawa, 1994; Muhadjir Darwin, 1998) dan ada
juga yang menerjemahkan menjadi "kebijaksanaan" (Islamy, 2001; Abdul Wahap, 1990).
Meskipun belum ada "kesepakatan", apakah policy diterjemahkan menjadi "Kebijakan" ataukah "kebijaksanaan", akan tetapi tampaknya kecenderungan yang akan datang untuk policy digunakan istilah kebijakan maka dalam modul ini, untuk public policy diterjemahkan menjadi "kebijakan publik".

A. Uraian

1.    Pengertian Kebijakan Publik.

a.    Thomas R. Dye

Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan publik sebagai berikut:
"Public Policy is whatever the government choose to do or not to do". (Kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu). Menurut Dye, apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, maka tentunya ada tujuannya, karena kebijakan publik merupakan "tindakan" pemerintah. Apabila pemerintah memilih untuk tidak melakukan sesuatu, inipun merupakan kebijakan publik, yang tentunya ada tujuannya.

Sebagai contoh: becak dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta, bertujuan untuk kelancaran lalu-lintas, karena becak dianggap mengganggu kelancaran lalu-lintas, di samping dianggap kurang manusiavvi. Akan tetapi, dengan dihapuskannya becak, kemudian muncul "ojek sepeda motor". Meskipun "ojek sepeda motor" ini bukan termasuk kendaraan angkutan umum, tetapi Pemerintah DKI Jakarta tidak meiakukan tindakan untuk melarangnya. Tidakadanya tindakan untuk melarang "ojek" ini, dapat dikatakan kebijakan publik, yang dapat dikategorikan sebagai "tidak meiakukan sesuatu".

b.    James E. Anderson

Anderson mengatakan:
"Public Policies are those policies developed by governmen¬tal bodies and officials". (Kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah).
c.    David Easton

David Easton memberikan definisi kebijakan publik sebagai berikut:
"Public policy is the authoritative allocation of values for the whole society".(Kebijakan publik adalah pengalokasian nilai-nilai secara syah kepada seluruh anggota masyarakat).

Kesimpulan:
a.    Kebijakan publik dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah.
b.    Kebijakan publik baik untuk melakukan atau tidak meiakukan sesuatu itu mempunyai tujuan tertentu.
c.    Kebijakan publik ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

2.    Jenis-jenis Kebijakan Publik.

James E. Anderson (1970) mengelompokkan jenis-jenis kebijakan publik sebagai berikut:
a.    Substantive and Procedural Policies.
Substantive Policy.
Suatu kebijakan dilihatdari substansi masalahyangdihadapi oleh pemerintah.
Misalnya: kebijakan pendidikan, kebijakan ekonomi, dan Iain-lain.
Procedural Policy.
Suatu kebijakan dilihatdari pihak-pihak yang terlibatdalam perumusannya (Policy Stakeholders).

Sebagai contoh: dalam pembuatan suatu kebijakan publik, meskipun ada Instansi/Organisasi Pemerintah yang secara fungsional berwenang membuatnya, misalnya Undang-undang tentang Pendidikan, yang berwenang membuat adalah Departemen Pendidikan Nasional, tetapi dalam pelaksanaan pembuatannya, banyak instansi/organisasi lain yang terlibat, baik instansi/organisasi pemerintah maupun organisasi bukan pemerintah, yaitu antara lain DPR, Departemen Kehakiman, Departemen Tenaga Kerja, Pecsatuan Guru Indonesia (PGRI), dan Presiden yang mengesyahkan Undang-undang tersebut. Instansi-instansi/ organisasi-organisasi yang terlibat tersebut disebut policy stakeholders.

b.    Distributive, Redistributive, and Regulatory Policies.

Distributive Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang pemberian pelayanan/keuntungan kepada individu-individu, kelompok-kelompok, atau perusahaan-perusahaan.

Contoh: kebijakan tentang "Tax Holiday"

Redistributive Policy
Suatu kebijakan yang mengatur tentang pemindahan alokasi kekayaan, pemilikan, atau hak-hak.

Contoh: kebijakan tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum.

Regulatory Policy.
Suatu kebijakan yang memgatur tentang pembatasan/ pelarangan terhadap perbuatan/tindakan.

Contoh: kebijakan tentang larangan memiliki dan menggunakan senjata api.

c.    Material Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang pengalokasian/
penyediaan sumber-sumber material yang nyata bagi
penerimanya.   

Contoh: kebijakan pembuatan rumah sederhana.

d.    Public Goods and Private Goods Policies.
Public Goods Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan-pelayanan oleh pemerintah, untuk kepentingan orang banyak
Contoh: kebijakan tentang perlindungan keamanan, penyediaan jalan umum.
Private Goods Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan oleh pihak swasta, untuk kepentingan individu-individu (perorangan) di pasar bebas, dengan imbalan biaya tertentu.
Contoh: kebijakan pengadaan barang-barang/pelayanan untuk keperluan perorangan, misalnya tempat hiburan, ho¬tel, dan Iain-lain.

3.    Tingkat-tingkat Kebijakan Publik.

Mengenai tingkat-tingkat kebijakan publik ini, Lembaga Administrasi Negara (1997), mengemukakan sebagai berikut:

a.    LingkupNasional
1)    KebijakanNasional
Kebijakan Nasional adalah adalah kebijakan negara yang bersifat fundamental dan strategis dalam pencapaian tujuan nasional/negara sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945.
Yang berwenang menetapkan kebijakan nasional adalah MPR, Presiden, dan DPR.
Kebijakan nasional yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dapat berbentuk: UUD, Ketetapan MPR, Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU).
2)    Kebijakan Umum
Kebijakan umum adalah kebijakan Presiden sebagai pelaksanaan UUD, TAP MPR, UU,-untuk mencapai tujuan nasional.
Yang berwenang menetapkan kebijakan umum adalah Presiden.
Kebijakan umum yang tertulis dapat berbentuk: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KEPPRES), Instruksi Presiden (INPRES).
3)    Kebijakan Pelaksanaan.
Kebijaksanaan pelaksanaan adalah merupakan penjabaran dari kebijakan umumsebagai strategi pelaksanaan tugas di bidang tertentu.
Yang berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan adalah menteri/pejabat setingkat menteri dan pimpinan LPND.
Kebijakan pelaksanaan yang tertulis dapat berbentuk Peraturan, Keputusan, Instruksi pejabat tersebut di atas.

b.    Lingkup Wilayah Daerah.
1)    Kebijakan Umum.
Kebijakan umum pada lingkup Daerah adalah kebijakan pemerintah  daerah  sebagai   pelaksanaan  azas desentralisasi dalam rangka mengatur urusan Rumah Tangga Daerah.

Yang berwenang menetapkan kebijakan umum di Daerah Provinsi adalah Gubernur dan DPRD Provinsi. Pada Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh BupatiAValikota dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kebijakan umum pada tingkat Daerah dapat berbentuk Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi dan PERDA Kabupaten/Kota.

2)    Kebijakan Pelaksanaan
Kebijakan pelaksanaan pada lingkup Wilayah/Daerah ada tiga macam:

-    Kebijakan pelaksanaan dalam rangka desentralisasi merupakan realisasi pelaksanaan PERDA;
-    Kebijakan pelaksanaan dalam rangka dekonsentrasi merupakan pelaksanaan kebijakan nasional di Daerah;
-    Kebijakan pelaksanaan dalam rangka tugas pembantuan (medebewind) merupakan pelaksanaan tugas Pemerintah Pusat di Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Yang berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan
adalah:
-    Dalam rangka desentralisasi adaiah Gubernur/ Bupati/Walikota;
-    Dalam rangka dekonsentrasi adalah Gubernur/ Bupati/Walikota;
-    Dalam rangka tugas pembantuan adalah Gubernur/ Bupati/Walikota.

Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan tugas pembantuan berupa Keputusan-keputusan dan Instruksi Gubernur/Bupati/Walikota.

Dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi berbentuk Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.

B.   Latihan
Untuk lebih memantapkan pengertian Anda mengenai Pengertian, Jenis, dan Tingkat-tingkat Kebijakan Publik, cobalah latihan di bawali ini.
1.    Menurut Thomas R. Dye, tidak melakukan sesuatu merupakan
kebijakan publik. Coba jelaskan dan berikan contohnya !
2.    Jelaskan tentang Substantive and Procedural Policies dan berikan
masing-masing contohnya!
3.    Jelaskan tentang Distributive, Redistributive and Regulatory
Policies dan berikan masing-masing contohnya !
4.    Jelaskan tentang Public Goods and Private Goods Policies dan
berikan masing-masing contohnya !
5.    Jelaskan tentang kebijakan publik lingkup Nasional !
6.    Jelaskan tentang kebijakan publik lingkup Wilayah/Daerah !

ApabilaAndabelum mampu menjawab latihan tersebutdi atas, maka pelajari kembali kegiatan pembelajaran tentang Pengertian, Jenis-jenis, dan Tingkat-tingkat Kebijakan Publik, terutama yang belum Anda pahami.
   
C.   Rangkuman   
Kebijakan publik adalah suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah/negara yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Kebijakan publik bertujuan untuk memecahkan masalah-masaiah yang ada di dalam masyarakat.

Ada beberapa jenis kebijakan publik, yaitu Substantive and Procedural Policies, Distributive, Redistributive and Regulatory Policies, Material Policies, Public Goods and Private Goods Policies.
Di Indonesia dikenal adanya tingkatan-tingkatan kebijakan publik, yaitu kebijakan publik lingkup Nasional, yang meliputi Kebijakan Nasional, Kebijakan Umum, dan Kebijakan Pelaksanaan. Di samping itu, ada kebijakan publik lingkup Wilayah/Daerah, yang meliputi Kebijakan Umum dan Kebijakan Pelaksanaan.



Editing by : Illa Tahira A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar