Edited : Tifa Reggi N
Source : http://www.tugasku4u.com/2013/07/makalah-demokrasi-pancasila.html
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Demokrasi Pancasila”.
Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas Negeri Makassar.
Dalam
Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada
teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami
miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami
harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam
penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan
makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan
petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Makassar, 10 Februari 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
D. Manfaat
BAB II PEMBAHASAN
A . Pengertian Demokrasi Pancasila
B. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
C. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
D. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
E. Fungsi Demokrasi Pancasila
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Semua
negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan
politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan
menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan
rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat
selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut
negara otoriter. Negara otoriter pun masih mengaku dirinya sebagai
negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam
kehidupan bernegara dan pemerintahan. Sejak merdeka, perjalanan
kehidupan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Dari
Demokrasi Parlementer/Liberal (1950–1959), Demokrasi Terpimpin
(1959–1966) dan Demokrasi Pancasila (1967–1998). Tiga model demokrasi
ini telah memberi kekayaan pengalaman bangsa Indonesia dalam menerapkan
kehidupan demokrasi. Setelah reformasi demokrasi yang diterapkan di
Indonesia semakin diakui oleh dunia luar. Reformasi telah melahirkan
empat orang presiden. Mulai dari BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati
hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
Demokrasi
yang diterapkan saat ini masih belum jelas setelah pada masa Presiden
Soeharto dikenal dengan Demokrasi Pancasila. Ir Soekarno dalam buku Di
Bawah Bendera Revolusi (1965) pernah mengungkapkan pendapatnya tentang
demokrasi bagi bangsa Indonesia. “Apakah demokrasi itu? Demokrasi
adalah ’pemerintahan rakyat’. Masyarakat bebas berpendapat dan
berorganisasi dan rakyat juga memilih langsung atau memilih sendiri
pemimpinnya. Komisi negara dibentuk oleh negara. Diperbolehkannya jalur
independen atau calon perseorangan di luar jalur politik mencalonkan
diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) turut meramaikan kehidupan
demokrasi di Indonesia. Perkembangan demokrasi turut meningkatkan
partisipasi politik masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan diri
untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau
rakyat kembali merasakan kebebasan sipil dan politiknya. Rakyat
menikmati kebebasan berpendapat serta rakyat menikmati kebebasan
berorganisasi. Kebebasan sipil bisa dinikmati meskipun di sisi lain hak
sekelompok masyarakat bisa dihilangkan oleh kelompok masyarakat lain.
Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan menilai penerapan demokrasi
di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau dasar negara RI yaitu
Pancasila. Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara harus diterapkan
dalam kehidupan berdemokrasi.
Pancasila
sebagai konsep diungkapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 saat
menyampaikan pidatonya yang berisikan konsepsi usul tentang dasar
falsafah negara yang diberi nama dengan Pancasila. Konsepsi usul ini
berisi:
1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme.
2. Perikemanusiaan atau Internasionalisme.
3. Mufakat atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan Sosial.
5. Ketuhanan yang Maha Esa.
Selanjutnya
pada tanggal 22 Juni 1945, sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mencapai konsensus nasional dan
gentlemen agreement tentang dasar negara Republik Indonesia. Konsensus
nasional yang mendasari dan menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945 itu dituangkan dalam suatu naskah yang oleh Mr Muhammad Yamin
disebut Piagam Jakarta. Piagam Jakarta merupakan hasil kompromi tentang
dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan, panitia
kecil yang dibentuk oleh BPUPKI, antara umat Islam dan kaum kebangsaan
(nasionalis). Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak
menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Naskah
Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan
ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis,
Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad
Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin. Pada saat penyusunan UUD
pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah
(preambule). Selanjutnya, saat pengesahan UUD ‘45 18 Agustus 1945 oleh
PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir
pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama
dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah
berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki
Bagus Hadikusumo. Membaca sejarah pergerakan nasional di Indonesia,
perubahan ini nampak bukan suatu proses dari saat disahkannya Piagam
Jakarta hingga menjadi Pembukaan UUD 1945.
Para
wakil rakyat Indonesia ketika itu terbagi atas dua kelompok aliran
pemikiran. Di satu pihak mereka yang mengajukan agar negara itu
berdasarkan kebangsaan tanpa kaitan khas pada ideologi keagamaan. Di
pihak lain, mereka yang mengajukan Islam sebagai dasar negara. Mengingat
Indonesia adalah bangsa yang majemuk , maka kata – kata “menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya“ di ganti dengan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa“.
Hal ini terjadi karena setelah ada protes dari perwakilan Indonesia
bagian timur yang mayoritas adalah non muslim. Hal ini membuktikan bahwa
bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki rasa tenggang rasa yang
besar dan saling menghormati satu sama lain dan mengutamakan kepentingan
bersama/umum daripada kepentingan pribadi/golongan. Maka itulah yang
dinamakan Demokrasi Pancasila.
B. Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa pengertian dari demokrasi itu ?
2. Apa pengertian dari demokrasi Pancasila ?
3. Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia ?
4. Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi ?
C. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui hakekat demokrasi
2. Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila
3. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
4. Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini
D. Manfaat
Tujuan
Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia
mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya. Dan menjadikan semua
teratur tanpa terjadi hal–hal yang melewati batas norma kesopanan. Jadi
jelas bahwa pendidikan Pancasila selalu diajarkan di setiap tingkat
pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK agar kita menjadi manusia yang
demokrasi yang selalu menghargai pemdapat orang lain, tenggang rasa dan
bertanggung jawab dalam menjadi warga negara yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah “demokrasi”
berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5
SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari
istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern
telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi”
berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini
menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara. Menurut Wikipedia Indonesia,
demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi
yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih
dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya
terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat
disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil
cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu
Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang
menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai
Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan
dua istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa
demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah
demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia,
yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan UUD. Dengan demikian
demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut
nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah
laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa,
sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah
lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila).
Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham
Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat yang menyatakan bahwa demokrasi
suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga
negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos
menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan,
tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses
pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi
wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang
memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan
gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang
mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran,
kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan
berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan
dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat
kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
B. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip
merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain
sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum,
terdapat dua landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat
mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin
negara / rakyat / masyarakat / organisasi / partai / keluarga, yaitu:
1.
Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik
perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan
pula milik penguasa negara.
2.
Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah
selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil
terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu
tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4.
Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan
badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah
dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya.
5. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum.
7.
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
(pasal 1 ayat 2 UUD 1945), yang berbunyai Kedaulatan adalah di tangan
rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
9.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan
YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
C. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7.
Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan
disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya
demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
D. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan
formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45
serta Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi
Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh
UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia Ialah Negara yang Berdasarkan Hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat).
Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga
negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh
hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan
kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di
dalamnya.
2. Indonesia Menganut Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas).
Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam
melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan
konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang
merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR
sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah
disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi)
ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan
demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi, MPR
mempunyai:
Tugas pokok, yaitu:
Tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD
b. Menetapkan GBHN
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a.
Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara
lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada
Presiden
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
d.
Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya
apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan
UUD 1945
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden
Presiden
adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara
pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga
harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah
Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan
mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus
saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk
mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari
DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen,
dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara
Menteri
Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab
kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti
sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan
Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan
pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam
prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Kepala
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator,
artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat
dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota
MPR. DPR sejajar dengan presiden.
E. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya: Ikut menyukseskan Pemilu, ikut menyukseskan Pembangunan, ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan, dll.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI.
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab
Contohnya: Presiden adalah Mandataris MPR dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi
Pancasila adalah sebuah sistem demokrasi pemerintahan, yang keduanya
bisa dipakai di negara manapun, dengan cara masing masing di indonesia
sendiri demokrasi pancasila sudah mendarah daging disetiap warga nya,
karena demokrasi itu mencerminkan kehidupan bermasyarakat, sistem
demokrasi / pemerintahan liberal tidak akan cocok untuk diterapkan di
indonesia karena adat dan budaya negara indonesia bertolak belakang
dengan negara barat, NKRI harga mati, demokrasi pancasila harus
dibudayakan kepada anak cucu kita.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang: Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.
Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar