Edited By : Tifa Reggi N
Source : Hilap Deui =))
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat
(wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan
tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak
menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr
Adriani
pajak adalah
iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak
membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat
ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR.
Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah
iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector
pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat
dipaksakan dengan tiada mendapat jasa
timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi
pajak
- Iuran / pungutan
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
- Pajak dapat dipaksakan
- Tidak menerima kontra prestasi
- Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari
pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan
perumusan macam pajak dan berat ringannya
tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan
rumusannya.
Ketentuan mengenai
penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk
wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk
istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan
untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri
yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp.
1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu
atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat
yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap
keluarga.
Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
- UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
- UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
- UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
- UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
- UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
- UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
- UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
- UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
- UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari
a. PAD
(pendapatan asli daerah )
·
Hasil pajak daerah
·
Hasil retribusi daerah
·
Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan
·
Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah
b. dana
perimbangan
c. pinjaman
daerah
pasal 80 ayat 1
dana perimbangan sebagaimana
dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
- bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
- dana alokasi umum
- dana alokasi khusus
ayat 2
bagian dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya
perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima
langsung oleh daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk pemerataan sesuai
dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan
undang undang.
Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997
tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi
kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak propinsi
terdiri dari
· pajak
kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
· pajak
bahan bakar kendraan bermotor
· pajak
pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b. jenis
pajak kabupaten kota
· pajak
hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak
pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita
harus mengetahui :
1. siapa
yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2. apa
yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3. berapa
pajaknya (tariff pajak)
4. bagaimana
melaksanakan hukum pajak
* pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan wewenang
kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban
pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak)
sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000
termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta
bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal
lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu
membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih,
maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
* Pajak tidak menerima kontra
prestasi
Ciri kas pajak dibandiong dengan
jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa
timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu
dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak
ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan
masyarakat lainnya.
* Untuk membiayai biaya umum
pemerintah
Pajak yang dipungut tidak pernah
ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan
terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang berhubungan
dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena
pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak ,
apakah orang pribadi atau badan.
Struktur pajak di Indonesia berdasarkan
urian diatas adalah sebagai berikut:
- pajak penghasilan (PPh)
- pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
- pajak bumi dan bangunan
- pajak daerah dan retribbusi daerah
- bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- bea materai
untuk mewujudkan
pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI
NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum
dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang
p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan
penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan
diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu
suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara
berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk
keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
· jangan
sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
· Jangan
sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
· Jangan
sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta
atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
- Self assessment system; menghitung pajak sendiri
- official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara
adlah
- filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat
banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk
itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui
penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang
berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan
partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
- kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran
yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
- tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak
maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk
memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
- kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang
professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang
menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
- strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
- kantor pelayanan pajak
- kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi
budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap
tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari
tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh
pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai
fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama
pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat
kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi
fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat
dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1) bea
materai modal
2) bea
masuk dan pajak penjualan
3) bea
balik nama
4) pajak
perseroan
5) pajak
devident
YUSDIFIKASI
PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal ini akan dikemukakan
asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran
pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya
wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas
pemungutan pajak :
1) Teori
ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini
negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2) Teori
kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut
mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada
negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3) Teori
bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena
itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam
arti berbakti pada negara.
4) Teori
gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah
memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori
gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat
pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai
pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada
masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori
pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah
pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga
asas-asas pemungutan pejak seperti:
- Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
- Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
- Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat
Prisip pemungutan pajak:
- Prisip fiscal
·
Prinsip Administrative
- Prinsip ekonomi
- Prinsip Etika
HUKUM
PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang
pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada
masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum
publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum
yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
- Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan
siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
- Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak
material menjadi kenyataan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar